Pakar Otda Kritik Kapolda Panggil Anies: Harus Izin Presiden

Kamis, 19 November 2020 | 17:34:28 WIB
Pakar Otda Kritik Kapolda Panggil Anies: Harus Izin Presideni Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

GENTAONLINE.COM - Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengkritik pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia.

"Aturannya, Kapolda jika ingin memanggil Gubernur itu harus atas seizin Presiden. Kalau polisi ingin memanggil wali kota dan bupati harus seizin Menteri Dalam Negeri," kata Djohermansyah 

Djohermansyah menuturkan alasan polisi tak bisa asal panggil gubernur lantaran posisi gubernur ialah ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun anggota Forkopimda ialah salah satunya Kepolisian Daerah.

"Forkopimda itu terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah dan diketuai oleh gubernur itu sendiri," jelas dia.

"Jadi kurang etis rasanya untuk pemanggilan padahal mereka istilahnya satu pimpinan yang sama," ujar Djohermansyah.

Lebih lanjut Djohermansyah menuturkan bahwa pemanggilan gubernur berkali-kali bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pemanggilan gubernur oleh polisi juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kalau dipanggil terus kapan kerjanya dan juga bisa menimbulkan pemahaman buruk terhadap masyarakat. Jadi itu kalau mau dipanggil harusnya izin presiden," tutup dia.

Sebelumnya, readyviewed Anies dipanggil Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Saat itu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya Najwa Shihab, berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi.

Anies dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kondisi tersebut lantaran banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat itu, Anies diperiksa selama 9,5 jam dan dicecar 33 pertanyaan.

Selain Anies, ada delapan orang lain yang turut dimintai klarifikasi pada hari yang sama. Mereka yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.(cnn)

Tulis Komentar