Kasus KKPA Koperasi Prima Sehati Kuansing
Kuansing-Mencuatnya laporan bebarapa masyarakat kepada awak tim Genta desa seberang cengar kec kuantan mudik sesuai data data yang dikeluarkan oleh UKM kabupaten kuantan singingi propinsi riau seperti ada kejanggalan terhadap koperasi tersebut , melibatkan ketua koperasi Desa seberang cengar ,kec kuantan mudik ,kab , kuantan singingi, Prov Riau,
Oleh karena itu masyarakat setempat.berharap pemerintah mengusut tuntas tentang keberadaan koperasi tersebut yang menyalahi aturan ,koperasi prima sehati pucuk rantau harus bertanggung jawab, tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya,
Tim Genta online com langsung turun kelapangan untuk memastikan laporan beberapa masyarakat yang berinisial Ab 37,BG 40,Hs 57,ternyata apa yang di ungkap masyarakat benar,awak media konfirmasi kepada kapala desa seberang cengar ,kepala desa itu benar langsung disuruh bertanya koperasi namun jam2 wib kantor koperasi sudah tutup ditanya penjaga kantor koperasi no wa dengan alasan tidak tau, koperasi telah melanggar undang undang no 9/1995 pasal 18 ayat 1 dan telah melanggar peratur pemerintah /menteri koperasi usaha kecil no 17 /1994 tentang ksp dan usp, ketua koperasi dihubungi telepon selulernya pada awak media.tidak aktif. dan koperasi tidak mematuhi undang undang no 17 tahun 2012 dan undang undang no 25 tahun 1992 ,
Harapan masyarakat kepada kadis koperasi propinsi riau untuk turun kelapangan meninjau ke kantor KUD PRIMA SEHATI pucuk RANTAU, setelah awak media turun kelapanga namun kantor koperasi tidak buka , masyarakat desa seberang cengar memohon keawak media genta online com untuk ikut serta membantu kami tutur. masyarakat berharap gubernur riau ikut serta menuntaskan permasalah ini,soalnya persoal sudah cukup lama sejak tahun 2009 sampai sekarang tak kunjung selesai masyarakat desa seberang cengar,berharap BPN kuantan singingi BPN propinsi riau harus ikut bertanggung jawab,,dan dinas kehutanan riau diminta propisional,terhadap fungsi tugas kehutanan,tutur masyarakat desa seberang cengar diduga kepala desa seberang cengar melakukan perambahan hutan lindung yang dlindungi ( BKSDA) dan telah melanggar uu no, 41 tahun, 1999 uu kehutan pasal 50 ayat ( 3 ) pasal 78 ayat 2 dengan acaman 10 tahun penjara dengan denda 5 miliyar ,tutur masyarakat tutup (edy lelek)