Kasus KKPA Koperasi Prima Sehati Kuansing

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:44:05 WIB
Kasus KKPA Koperasi Prima Sehati Kuansingi Foto: Koperasi Prima Sehati

Kuansing-Mencuatnya laporan bebarapa masyarakat kepada awak tim Genta  desa   seberang cengar  kec kuantan mudik sesuai data data yang dikeluarkan oleh  UKM kabupaten kuantan singingi propinsi riau seperti ada kejanggalan terhadap koperasi tersebut , melibatkan ketua koperasi Desa  seberang cengar ,kec  kuantan mudik ,kab , kuantan singingi,  Prov Riau,

 Oleh karena itu  masyarakat setempat.berharap pemerintah mengusut tuntas tentang keberadaan koperasi tersebut yang menyalahi aturan ,koperasi prima sehati pucuk rantau harus bertanggung jawab, tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya,


Tim Genta online com langsung turun kelapangan untuk memastikan laporan beberapa masyarakat yang berinisial Ab 37,BG 40,Hs 57,ternyata apa yang di ungkap masyarakat benar,awak media konfirmasi kepada kapala desa  seberang cengar ,kepala desa itu benar langsung disuruh bertanya  koperasi namun jam2 wib kantor  koperasi sudah tutup ditanya penjaga kantor koperasi no wa dengan alasan tidak tau, koperasi telah melanggar undang undang  no 9/1995  pasal 18 ayat 1  dan telah melanggar peratur  pemerintah /menteri koperasi usaha kecil   no  17 /1994 tentang   ksp dan usp, ketua koperasi dihubungi telepon selulernya pada awak media.tidak aktif. dan  koperasi  tidak mematuhi undang undang no 17 tahun 2012 dan  undang undang no 25  tahun 1992 ,

Harapan masyarakat kepada kadis koperasi propinsi riau untuk turun kelapangan meninjau ke kantor KUD PRIMA  SEHATI pucuk RANTAU, setelah awak media  turun kelapanga namun kantor koperasi tidak buka ,  masyarakat desa seberang cengar  memohon keawak media genta online com untuk ikut serta membantu kami tutur. masyarakat berharap gubernur  riau ikut serta  menuntaskan permasalah ini,soalnya persoal sudah cukup lama sejak tahun 2009 sampai sekarang tak kunjung selesai masyarakat desa seberang cengar,berharap  BPN kuantan singingi BPN propinsi riau harus ikut bertanggung jawab,,dan dinas kehutanan riau diminta propisional,terhadap fungsi  tugas kehutanan,tutur masyarakat desa seberang cengar diduga kepala desa seberang cengar melakukan perambahan hutan lindung  yang dlindungi  ( BKSDA) dan telah melanggar uu no, 41 tahun,  1999 uu kehutan pasal 50 ayat (  3  ) pasal  78 ayat 2  dengan acaman  10  tahun penjara  dengan denda 5 miliyar ,tutur  masyarakat  tutup (edy lelek)

Tulis Komentar