Kunjungi Kapolres, Komnas PA Riau Pantau Langsung Kondisi Korban Kekerasan Anak di Pelalawan

Kamis, 01 Oktober 2020 | 21:02:24 WIB
Kunjungi Kapolres, Komnas PA Riau Pantau Langsung Kondisi Korban Kekerasan Anak di Pelalawani Foto:

GENTAONLINE.COM-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau mengunjungi kediaman Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK di Jalan Arya Guna, Pangkalan Kerinci, Kamis siang (1/10). Kedatangan mereka guna bersilaturahmi dan membahas upaya perlindungan anak bagi RF (10), bocah malang korban kekerasan dan penelantaran anak yang heboh di Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Terpenting, kita juga ingin memantau langsung dan memastikan RF dalam kondisi sehat wal afiat" sebut Ketua Umum Komnas PA Provinsi Riau Dewi Arisanty.

Dijelaskan Dewi, kondisi RF sekarang jauh lebih baik sejak diasuh dan tinggal bersama Kapolres Pelalawan beberapa hari ini. "Alhamdulillah ya, kita apresiasi langkah baik pak Kapolres. Meski begitu, rasa prihatin kami tak memudar melihat beberapa luka memar dan bekas-bekas luka yang belum kering. Kita juga akan upayakan melakukan  pendampingan dan pemantauan dalam pemulihan psikisnya" ujar Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan persoalan tersebut tidak serta merta selesai hanya dengan Komnas PA dan Polres Pelalawan. Ia memikirkan bagaimana nasib RF serta adik-adik kedepannya saat tulang punggung mereka berhadapan dengan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Maka itu, kita juga berharap peran seluruh stekholder di wilayah Pelalawan. Pak Bupati, Kadinsos, juga DPRD tolong jangan tutup mata. Ini generasi penerus bangsa yang menjadi korban, mari sama-sama kita support dan memberikan solusi untuk kebaikan RF" pintanya.

"Kita juga akan coba membuka komunikasi dengan Pemprov Riau. Kasus ini viral, dan saat ini menjadi perhatian media nasional. Insha allah dalam waktu dekat Ketum Komnas PA pusat juga akan turun ke Riau, termasuk ke Pelalawan" imbuh Dewi.

Kunjungan rombongan Komnas PA Provinsi Riau disambut Ramah oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK. Ia mengaku senang dan bangga bisa merawat RF. "Memamg dasarnya saya pribadi suka dengan anak kecil, kita asuh seperti mengasuh anak sendiri" ucap Kapolres tersenyum.

Dikesempatan itu Indra juga menyampaikan keseriusannya dalam menangani kasus yang menimpa anak dibawah umur. "Tidak ada toleransi ya, tersangka dijerat pasal 44 UU No.23/2004 ancamannya 5 tahun penjara" tegasnya.

Saat ini kasus RF ditangani langsung oleh Polres Pelalawan. "Tersangka sudah kita tahan, UPTD PPA Pelalawan sudah resmi buat laporan" sebut Indra.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial foto seorang anak laki-laki yang diduga dibuang oleh orangtuanya disertai selembar surat, yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Foto anak dan selembar surat itu dibagikan oleh akun Twitter @cursedwibu pada 27 September 2020 lalu.

Dalam foto itu, bocah tersebut tampak mengenakan jaket warna merah. Di wajah sebelah kiri terdapat luka yang diduga akibat dianiaya orangtuanya.

Lalu, pada selembar surat berisi kalimat tentang orangtua yang meninggalkan anaknya.

Berikut isi suratnya:

Nak, maaf mamak ya
Terpaksa saya tinggal kan kamu di jalan, krn saya tidak sanggup melihat kamu menderita atau tersiksa karna kebandelan mu, setiap hari kamu bikin masalah.
Maafin mama nak.
jaga dirimu baik-baik, ya.

Unggahan itu telah mendapat lebih dari 46 ribu Like yang sontak menjadi viral. (Genta)

Tulis Komentar