Tanggapi Dugaan Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Pelalawan, Arist Merdeka Akan Turun ke Riau

Rabu, 30 September 2020 | 22:48:21 WIB
Tanggapi Dugaan Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Pelalawan, Arist Merdeka Akan Turun ke Riaui Foto: Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

GENTAONLINE.COM-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait akan turun ke Provinsi Riau guna memberikan pendampingan hukum, psikologis dan pendampingan pemulihan korban terhadap RF seorang anak berusia 10 tahun yang mengalami penganiayaan dan dibuang orang tuanya di sebuah SPBU di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain bertujuan memberikan pendampingan terhadap korban, Arist Merdeka Sirait juga mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk membahas terkait upaya perlindungan terhadap anak, serta peran serta pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak di Riau. Agar hal yang sama tidak terulang kembali.

"Tanggal 15-16 Oktober ini saya akan turun ke Riau untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Saya juga akan bertemu Kapolda dan Gubernur Riau untuk membahas masalah perlindungan anak di Riau," kata Arist Merdeka kepada wartawan, Rabu (30/9).

Secara merinci dijelaskan Aris Mereka, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres Pelalawan atas kasus itu. Dikatakannya, RF yang merupakan anak laki-laki itu dianiaya oleh ayah dan ibu kandungnya sendiri karena sebelumnya korban menendang wajah adiknya dan mengenai bagian mata lalu mengalami luka memar dan bengkak.

Karena peristiwa itu ayah korban DZ (34), marah dan menganiaya korban dengan benda tumpul. Tak hanya itu, orang tua korban juga menjepit jari kelingking korban dengan tang dan mengayunkan kursi ke punggung anaknya.

Tak sampai di situ, orang tuanya juga mengambil kapak dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, "Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak," kata Arist Merdeka, menirukan.

Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam.

Setelah serangkaian penganiayaan itu, lanjut Arist Merdeka, lalu korban RF dibuang oleh ayahnya di salah satu perkampungan dekat SBPU di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepada Polres Palalawan, Arist Merdeka meminta penyidik untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasar pada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta ayah dan ibu korban diganjar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial, beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik. (Genta/ckc)

Tulis Komentar