Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Asusila Oknum Camat

Jumat, 11 September 2020 | 10:53:01 WIB
Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Asusila Oknum Camati Foto:

GENTAONLINE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS. Belum ada bukti kuat untuk menjerat AS. 

"Iya (penyelidikan) dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020). 

Sunarto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara. Hasilnya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat AS ke proses hukum selanjutnya. "Belum cukup bukti," kata Sunarto. 

Penghentikan penyelidikan juga dibenarkan Muhajirin, pengacara dari pelapor CPG. Ia mengetahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau. 

Di SP2HP tertanggal 1 September 2020 disebutkan penyidik telah meminta keterangan 4 orang saksi, termasuk pelapor SPG dan AS selaku terlapor, saksi ahli Digital Forensik Labfor Polda Riau, ahli Digital Forensik Kominfo RI, Ahli Pidana dari Universitas Riau, dan Ahli ITE Kominfo RI. 

"Kami dari pihak pelapor mempertanyakan SP2HP yang kami terima dari penyelidik terkait laporan pengaduan tanggal 30 April 2020, harus dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Muhajirin. 

Ia menilai penghentian perkara janggal karena polisi tidak sanggup mencari bukti di kasus itu. "Masa alat canggih milik kepolisian tersebut tidak bisa menarik bukti-bukti chatting yang sudah dihapus?," ucap dia. 

CPG sebelumnya melaporkan AS atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan, dengan menyuruh pelapor untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut. 

Kejadian yang menimpa CPG terjadi pada 5 Maret 2020 di kediaman AS di daerah Tenayan Raya. Ketika itu, CPG yang bekerja pada AS diminta mencari pinjaman sebesar Rp200 ribu tapi uang yang didapat hanya Rp100 ribu.

Tidak terima, AS marah-marah dan menyuruh CPG untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian AS merekam dengan telepon selularnya. 

AS disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(ckc)

Tulis Komentar