Irjen Napoleon Tak Ditahan, Polri Bantah karena Berpangkat Bintang Dua

Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:10:28 WIB
Irjen Napoleon Tak Ditahan, Polri Bantah karena Berpangkat Bintang Duai Foto:

GENTAONLINE.COM - Kepolisian RI membantah tak melakukan penahanan terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte atau Irjen Napoleon lantaran mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional itu berpangkat bintang dua.

"Tidak ada ya, kami tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Awi kembali menyatakan jika keputusan tak ditahannya Napoleon lantaran dianggap kooperatif oleh penyidik. Selain itu, penyidik pun berpegang pada pedoman KUHAP tentang penahanan seorang tersangka.

Yakni, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan.

Kedua, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka dan atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi.

Dalam perkara red notice ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.(tmpo)

Tulis Komentar