Bantah Kebiri Medsos,

RCTI Sebut Gugat UU Penyiaran Demi Moral Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:33:26 WIB
RCTI Sebut Gugat UU Penyiaran Demi Moral Bangsai Foto:

GENTAONLINE.COM - RCTI dan iNews menepis uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020).


Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di MK untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Dia juga merespons anggapan jika gugatan ini dikabulkan maka masyarakat tak lagi bisa live di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).


"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ucapnya.Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.(dtk)

Tulis Komentar