Ekonomi Syariah Dan Optimalisasi 75 Tahun Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:34:37 WIB
Ekonomi Syariah Dan Optimalisasi 75 Tahun Kemerdekaan RIi Foto:

GENTAONLINE.COM - Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun kali ini, dikatakan sebagai momentum yang sangat-sangat bersejarah dikarenakan berada di masa pandemi Covid-19. Perayaan kemerdekaan ini ditengah tengah krisis kesehatan dan situasi ekonomi, mewajibkan bagi kita untuk bangkit secepat mungkin dan tumbuh secara hebat.

Kebangkitan Ekonomi Syariah dapat dicapai beriringan dengan adanya dua hal yakni: (1) Penguasaan Teknologi, dan (2) Transformasi Digital. Kedua hal tersebut harus diambil sebagai langkah untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Maka dari itu situasi dan kondisi ini merupakan saat yang sangat tepat bagi bangkitnya Ekonomi Syariah.

Ekonomi Syariah, mengkaji permasalahan ekonomi dengan menggunakan sandaran berupa nilai-nilai Islam. Begitu pula dengan kondisi perekonomian negara kita saat ini, tentu dalam mengatasinya juga bersandarkan pada nilai-nilai Islam, yang bersumber dari dua hal yaitu: Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang bersifat universal dan komprehensif, selalu ideal untuk masa lalu, kini, dan yang akan datang, yang mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia.

Adapun salah satu indikasi dalam kehidupan nyata adalah berupa kemampuan menjangkau dan kemampuan mengatur dalam bidang perekonomian umat manusia. Semangat hari kemerdekaan dapat digunakan untuk recovery ekonomi, supaya perekonomian kita kembali bangkit akibat di terpa pandemi Covid-19.

Maka dari itu diperlukan dua persyaratan untuk optimalisasi Ekonomi Syariah berupa: 1. Necessary Condition Pemerintah mendeklarasikan pemakaian produk halal. Dengan begitu, diharapkan industri produk halal di Indonesia yang ikut dihantam pandemi Covid-19 bisa kembali bergerak karena produk-produknya banyak yang terserap. Hal ini sebagai persyaratan utama agar industri produk halal Indonesia kembali bangkit.

Betapa sayangnya, pada saat pengeluaran pemerintah ditingkatkan guna mensubsidi pengeluaran konsumen maupun produsen untuk meningkatkan daya beli. Pada kenyataannya yang dibeli: (a) Produk-produk yang belum jelas kehalalannya sementara masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, serta (b) Merupakan produk-produk impor, berarti yang diuntungkan hanyalah produsen yang berada di luar negeri. 2. Sufficien Condition Konsumen dan Produsen memiliki komitment dalam menerapkan Syariah secara universal dan komprehensif (kaaffah).

Ke-universalan Islam maknanya, bahwa agama Islam sudah diperuntukkan oleh Allah SAW bagi seluruh ummat manusia yang ada dipermukaan bumi. Hal ini dapat di implementasikan berdasarkan dimensi waktu, dalam arti setiap saat dan dimensi tempat, dalam arti sampai akhir zaman.

Sedangkan komprehensif (kaaffah) dimaknai sebagai ajaran yang sangat-sangat lengkap dan super sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam, dapat ditandai dari pengaturan keseluruhan aspek kehidupan umat manusia, bukan hanya mengatur hubungan dengan Allah (hablumminallah) juga mengatur hubungan sesama umat manusia (hablumminannas) meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Konsumen dan Produsen dalam aktivitasnya melakukan konsumsi dan produksi, yang mana keduanya tidak bisa dipisah-pisahkan.

Sektor konsumsi dan produksi menjadi sektor usaha yang paling cepat berbenah dan bangkit dibanding sektor-sektor lainnya. Maka dari itu dibutuhkan catatan dukungan dari pemerintah mendeklarasikan pemakaian produk halal. Konsep halal berkaitan dengan konsep produksi, yang terdiri dari: (a) Penggunaan faktor-faktor produksi (input) yang halal, (b) Proses produksi yang halal, dan (c) Hasil produksi (output) yang halal.

Ketiga konsep halal dalam berproduksi tidak dapat dipilah- pilah dari yang satu dengan lainnya. Karena dengan input dan proses produksi yang halal, baru dapat menghasilkan produk yang halal, serta berimbang dengan penguasaan teknologi dan transformasi digital.

Optimalisasi 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dalam memajukan Ekonomi Syariah, In Sya Allah dapat dicapai apabila menerapkan Necessary Condition dan Sufficien Condition. Penerapan kedua hal tersebut mewujudkan Optimalisasi Ekonomi Syariah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta, Aamiin Allahhumma Aamiin.

Tulis Komentar