NEW NORMAL COVID-19 DAN OPTIMALISASI QURBAN

Rabu, 05 Agustus 2020 | 11:12:51 WIB
NEW NORMAL COVID-19 DAN OPTIMALISASI QURBANi Foto:

GENTAONLINE.COM - Pandemi Covid-19 kondisinya di negara kita masih belum dapat dikatakan membaik menjelang Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1441 Hijriah. Oleh karenanya dibutuhkan persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan ibadah qurban dalam masa new normal ini. Persyaratan tersebut tentunya diperuntukkan untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19, yang mana persyaratan dapat menimbulkan kekecewaan, sebab tidak bisa menikmati ibadah qurban secara optimal, sebagaimana lazim di tahun-tahun sebelumnya.

Momentum qurban menjadi saat yang dinanti-nanti oleh setiap keluarga prasejahtera, karena hanya pada hari inilah keluarga tersebut dapat menikmati lezatnya daging. Disisi lain pandemi Covid-19, justru berdampak pada peningkatan jumlah keluarga prasejahtera secara signifikan. Guna mensiasati situasi dan kondisi ini, maka qurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah saja, tetapi juga menyelamatan jiwa umat manusia. Hal inilah menjadi berkah dan maslahat dari ibadah qurban yang dapat diwujudkan secara optimal, untuk membantu keluarga prasejahtera agar dapat bertahan di masa new normal pandemi Covid-19.

Ibadah qurban, fadhilahnya dapat di pahami berdasarkan hadist-hadist yang bersifat umum. Diantara beberapa dalil yang mensyariatkan qurban pada hari Idul Adha (nahr) ada dalam Al-Qur’an Surat Al-Kausar Ayat 2 yang diantaranya, tafsir dari ayat ini adalah: berqurbanlah pada Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr), diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas.

Berqurban tidak diragukan lagi sebaga ibadah kepada Allah SWT, serta pendekatan diri umat manusia pada Sang Pencipta Allah Azza wa Jalla. Selain dari hal itu, qurban juga dilaksanakan dalam rangka mengikuti ajaran junjungan alam, nabi besar Muhammad Shallalllahu ‘Alaihi Wassallam. Sesudah beliau meninggalkan dunia ini, kaum muslimin terus melestarikan ibadah yang mulia tersebut. Dengan demikian, sudah tidak diragukan lagi bahwasanya ibadah qurban merupakan bagian dari syari’at Islam, yang mana hukumnya adalah sunnah yang amat dianjurkan (muakkad), menurut mayoritas ulama.

Hal diatas tentunya tidak bisa dipisahkan dari banyak hikmah dan kebaikan dibalik penyembelihan hewan qurban yaitu sebagai berikut: (1) Peningkatan rasa syukur kehadirat Allah SWT atas nikmat kehidupan (hayat) yang telah diberikan. (2) Menumbuh kembangkan ajaran Nabi Ibrahim alaihis salaam, sebagai kekasih Allah (kholilullah). (3) Sebagai pedoman bagi setiap mukmin dari kisah kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, dan membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya, melebihi dari diri sendiri dan keturunannya. (4) Ibadah qurban lebih baik dari pada bersedekah dengan uang yang sama nilai dengan hewan qurban, walau sekalipun berlipat ganda nilainya namun tidak bisa mensetarakannya dengan ibadah qurban.  

Hikmah dibalik penyembelihan hewan qurban inilah yang tetap dioptimalkan, walaupun Covid-19 belum bisa meninggalkan kehidupan umat muslim, di Hari Raya Qurban (Idul Adha) 1441 Hijriah ini. Maka dari itu diperlukan dua persyaratan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah qurban berupa:

  1. Syarat Penting (Necessary Condition)

Keikhlasan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat, yaitu: (a) Pemakaian masker, bagi seluruh panitia qurban dan peserta qurban secara benar, dengan menutup mulut dan hidung, selama berada di lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, dan lebih dianjurkan menggunakan face shield bening dan kacamata pelindung.   (b) Menjaga jarak aman, hendaknya selalu berupaya dengan sadar dan aktif menghindari kerumunan dan menjaga jarak 1,5 s/d 2 meter dan, (c) Mencuci tangan dengan sabun, dimana panitia qurban hendaknya menyediakan air dan sabun, serta sanitasi pencuci tangan pada tempat-tempat yang strategis, atau yang mudak dijangkau oleh panitia dan pesrta pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Ketiga protokal pencegahan ini diterapkan dengan maksud “lebih baik berbahagia karena kesehatan terjaga, dari pada terinfeksi karena tidak berhati-hati”

  1. Syarat Cukup (Sufficien Condition)

Pengurus qurban wajib tega membuat aturan khusus yang selama ini tidak pernah dibuat dan diberlakukan maka saat ini deberlakukan ataupun sebaliknya, antara lain: (a) Membatasi jumlah panitia qurban, disesuaikan betul dengan jumlah hewan qurban, (b) Anak-anak, lansia, dan warga yang sakit tidak boleh hadir di tempat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, (c) Meniadakan acara makan siang atau masak-masak oleh panitia qurban, setelah proses penyembelihan hewan qurban.

Optimalisasi qurban di kondisi new-normal, dapat dicapai apabila pelaksanaan ibadah qurban dijalankan dengan menerapkan kedua persyaratan  Necessary Condition dan Sufficien Condition. Proses penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban yang sesuai dengan  penerapan kedua persyaratan di atas, yang akan muwujudkan optimalisasi ibadah qurban, sehingga dapat membantu keluarga prasejahtera merasakan berkah dan nikmat qurban dan bisa bertahan di masa new normal pandemi Covid-19.

Tulis Komentar