Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukan

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:01:29 WIB
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Diberlakukani Foto:

GENTAONLINE.COM - Denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah diberlakukan. Tinggal lagi penerapan tim di lapangan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Walikota) itu ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (3/8/2020). 

Kebijakan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020. 

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu. 

Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB). 

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di bidang sektor ekonomi," jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda oleh petugas tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Pekanbaru dilapangan. 

"Denda masuk ke kas daerah," jelasnya.(ckc)

Tulis Komentar