Indra Gunawan Eet Kembali Disebut Terima Uang dari Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2020 | 10:07:28 WIB
Indra Gunawan Eet Kembali Disebut Terima Uang dari Perusahaani Foto:

GENTAONLINE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali melanjutkan sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. 

Dalam sidang yang digelar di Pekanbaru, Riau, Kamis, 23 Juli 2020, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi menghadirkan tiga saksi.

Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan Sungai Pakning - Duri, Kabupaten Bengkalis. Perusahaan itulah yang diduga menyuap Amril Mukminin untuk memuluskan proyek itu. 

Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference. Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet.

Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Sekitar awal tahun 2017.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris. 

"Saya ingat 80 (juta rupiah). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," sebut Rhemon. 

Sayangnya, kata Rhemon dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Herlina tersebut, uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.(ROC)

Tulis Komentar