Data Pribadi Bocor, Denny Siregar Bakal Gugat Telkomsel

Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:17:05 WIB
Data Pribadi Bocor, Denny Siregar Bakal Gugat Telkomseli Foto:

GENTAONLINE.COM -- Pegiat media sosial, Denny Siregar, menyatakan akan menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami.

"Sesudah clear bahwa ada masalah di sistem internal Telkomsel, saya mau menaikkan level permainan. Saya ingin MENGGUGAT Telkomsel. Gugatan ini sangat penting, supaya Telkomsel tidak bisa sembarangan dengan data 160 juta pelanggannya," tulis Denny dalam unggahan di Twitter, seperti dikutip pada Sabtu (11/7).

Denny menjelaskan data pribadinya itu disebarkan oleh akun akun Twitter @Opposite6891. Ia pun kemudian meminta tanggung jawab dari Telkomsel selaku operator.

Sejak itu dia mengalami sejumlah teror. Dia mengatakan tidak mau keluarganya turut terkena imbas. Pihak Telkomsel menyatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data itu.

Bareskrim Polri menyatakan pelaku dugaan kasus pembobolan data pribadi Denny dari database operator seluler Telkomsel merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan sistem alih daya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut pelaku adalah seorang karyawan outsourcing (alih daya) dari GraPARI Tekomsel di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur berinisial FPH.

Reinhard mengatakan FPH tidak memiliki kewenangan untuk mengakses database Telkomsel. Meski demikian, FPH tetap mengakses database tersebut tanpa perintah dari atasan.

Dari file yang berhasil dibuka, FPH mendapatkan dua data, yakni tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan.

Setelah memiliki data korban, FPH lantas menyalin kumpulan data-data tersebut untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui pesan pribadi (direct message).

Pengambilan gambar itu diyakini oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tak dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian disebarluaskan.

Polisi telah menetapkan FPH sebagai tersangka. FPH dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. FPH terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.(cnn)

Tulis Komentar