Musim Banjir Dividen, Jangan Sampai dari BUMN untuk BUMN

Kamis, 11 Juni 2020 | 11:08:08 WIB
Musim Banjir Dividen, Jangan Sampai dari BUMN untuk BUMNi Foto:

GENTAONLINE.COM -- Musim bagi-bagi deviden dari perusahaan BUMN kepada negara tiba. Di tengah pandemi virus corona (covid-19), sejumlah BUMN tetap menyetorkan saldo laba. PT Bukit Asam (Persero) Tbk boleh dibilang paling dermawan karena membagikan dividen sebesar Rp3,65 triliun. 
Rasio pembagian dividen emiten berkode PTBA itu mencapai 90 persen dari total laba bersih yang dikantongi perseroan pada 2019 lalu, yaitu 4,1 triliun. Pemerintah sendiri menggenggam saham perseroan melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebesar 65,93 persen.



Kemudian, deretan BUMN Karya juga ikut membagikan dividen. PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyetujui pemberian dividen Rp66,4 miliar kepada seluruh investor atau setara 10 persen dari laba 2019 sebesar Rp 663,81 miliar. Dari dana tersebut, dividen yang mengalir ke negara sebesar Rp33,8 miliar pada sebagai pemegang saham mayoritas Adhi Karya sebesar 51 persen. 

 

Lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen sebesar Rp46 miliar. Besaran dividen itu, setara dengan 4,46 persen dari laba bersih 2019 yakni Rp1,03 triliun. Emiten dengan kode saham WSKT itu akan menyetor kepada negara sebagai pemilik 66 persen saham perseroan.  Adapula, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, menetapkan pembagian dividen sebesar Rp475 miliar. Jumlah itu setara 20 persen dari laba bersih 2019, yakni Rp2,51 triliun. Saat ini, 65 persen saham perseroan dimiliki pemerintah.


Kemudian, PT PP (Persero) Tbk juga menyetujui pembagian dividen sebesar 22,5 persen dari laba bersih 2019. Angkanya setara dengan Rp209 miliar. Setengahnya nanti akan disetor kepada pemerintah sebagai pemegang 51 persen saham perseroan. Namun demikian, bagi-bagi dividen tak selesai sampai di kantong negara saja. Publik perlu mencermati kemana sumbangan dividen itu mengalir, mengingat jumlahnya tidak sedikit.
 

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan negara membutuhkan pendanaan untuk membiayai belanja negara yang membengkak guna menanggulangi covid-19. Dividen menjadi salah satu sumber penerimaan APBN saat pos penerimaan lain tergerus. Ia menilai setoran dividen itu hendaknya digunakan untuk tambahan stimulus ke sektor riil dan pelaku usaha mikro.



Namun, ia khawatir jika pemanfaatan dividen tersebut justru salah sasaran. Salah satunya, untuk membiayai program dana talangan atau pemulihan ekonomi kepada BUMN lainnya. "Jadi, dari BUMN kembali lagi ke BUMN, tapi untuk BUMN yang beda. Artinya, dari BUMN masih profit (laba) ke BUMN rugi," katanya, Kamis (11/6).
 


Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan dana talangan senilai Rp19,65 triliun kepada lima BUMN terdampak covid-19. Lima BUMN tersebut meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun. Selanjutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar.


Jika betul setoran dividen dialirkan untuk dana talangan tersebut, maka Bhima menilai tak tepat sasaran. Sebab, ia menduga beberapa BUMN sudah salah kelola. Bahkan, jauh sebelum pandemi corona terjadi. "Betul dividen untuk membantu negara, tapi kalau uangnya digunakan untuk BUMN salah kelola atau rugi sebelum pandemi, ya tidak bisa dijadikan pembenaran juga," paparnya.
 

Mekanisme itu, lanjutnya, justru menjadi disinsentif bagi BUMN yang berhasil menjaga kinerja positif. Sebab, mereka menjaga kinerja dan tata kelola untuk mengantongi keuntungan. Sayangnya, keuntungan tersebut tidak bisa diinvestasikan kembali untuk bisnis ke depan, justru diberikan kepada BUMN lain yang diduga tersangkut masalah tata kelola. 


Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa menjaga BUMN sehat tersebut. Pasalnya, mereka bisa menjadi motor utama pemulihan ekonomi nantinya. 
Sementara itu, Pendiri LBP Institute Lucky Bayu Purnomo menilai pembagian dividen merupakan tugas perusahaan kepada pemegang saham. Besaran dividen juga telah memperhitungkan fundamental perusahaan. "Justru aspek utama dividen memang harus dibagikan bukan untuk dikelola dan dimanfaatkan perusahaan," ucapnya.


Setelah disetor kepada pemegang saham, maka pemegang saham memiliki kewenangan menggunakan dividen tersebut. Dalam hal ini, baik pemegang saham pemerintah maupun swasta telah memiliki pertimbangan tersendiri sebelum menggunakan dividen tersebut. "Bahwa nanti dibagikan, lantas pemegang saham menggunakan uang dividen untuk kepentingan lain, itu beda persoalannya. Tapi, kalau bicara dividen untuk apa, ya memang untuk dibagikan," tandasnya. (cnn)

Tulis Komentar