KPK Sebut Miliki Bukti TPPU Nurhadi

Senin, 08 Juni 2020 | 06:49:27 WIB
KPK Sebut Miliki Bukti TPPU Nurhadii Foto:

GENTAONLINE.COM -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Senin (1/6) lalu, KPK menangkap tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 setelah lebih dari empat bulan menjadi buron.

 

"Pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan (Nurhadi) sebagai tersangka TPPU," ujar Ali Fikridalam pesan singkatnya, Ahad (7/6). "KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara dengan tersangkNrhadi dkk sampai tuntas," tegas Ali.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.  Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. 
 

KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. "Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujarnya.

 

Aset tersebut, ia mengatakan, meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12  mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, ia menduga, masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. 

 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi. Sebab, kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

 

"Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa," kata Yenti. (rep)

 

 
Tulis Komentar