Dampak Pandemi Covid-19 terhadap APBD & Upaya Penanggulangannya

Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:21:22 WIB
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap APBD & Upaya Penanggulangannyai Foto:

GENTAONLINE.COM - Berdasarkan data yang di dapat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin hari makin meningkat, diketahui hampir semua Provinsi yang ada di Indonesia ini masuk dalam daftar penyebaran Covid-19. Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 ini, diprediksi akan sangat berdampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di Tahun 2020. 

Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi bencana Pandemi Covid-19 ini yaitu dengan cara diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masyarakat, yang tentunya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi karena segala bentuk kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi.

APBD merupakan rencana tahunan keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 ini memiliki dampak yang besar pada penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, sehingga dipastikan akan terjadinya penyesuaian APBD terutama untuk belanja di bidang kesehatan dan sosial ekonomi.

Bila Pandemi Covid-19 ini terus meningkat kedepannya dan tidak kunjung membaik, maka akan secara otomatis sangat mempengaruhi pendapatan daerah serta berdampak negative yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan terancamnya stabilitas perekonomian.

Pemerintah daerah dapat melakukan beberapa upaya dalam mengantisipasi dampak dari Pandemi Covid-19 ini, dengan tujuan supaya dapat meminimalisasi dampak terhadap APBD, sektor ekonomi dan sosial.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan Pemerintah, sebagai berikut:  

1. Melakukan penyesuaian terhadap RKPD, dan koodinasi dengan DPRD.

2. Melakukan Penyesuaian RPJM, dengan RKPD dan APBD yang sudah di sesuaikan.    

3. Melakukan penyesuaikan Target dari sumber Sumber PAD.                                                                                              

4.Melakukan Refocusing, yaitu dengan cara disusunnya kembali skala prioritas belanja terutama untuk pendanaan bidang kesehatan dan sosial;                                                                                                                                                                                                                 5.Pemanfaatan SiLPA, yaitu dengan cara memanfaatkan sumber pendanaan SiLPA, untuk biaya penanganan Pandemi Covid-19;                                                                                                                                                                                                     

6.Melakukan Realokasi Dana, yaitu dengan cara meminimalisir kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan investasi lainnya, untuk direalokasikan dalam penanggulangan Pandemi Covid-19.

7. Memberikan Stimulus dan Dispensasi pada Masyarakat/Sektor Bisnis, yaitu upaya untuk dapat melakukan penurunan beban tertentu, khususnya dalam hal tarif pajak.                                                                                                                                                                      

8. Responsif dalam hal Pendanaan, yaitu dengan merespon secara cepat masalah pendanaan untuk mengatasi Pandemi Covid-19 ini, terutama pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.                                                                                

9. Penggalangan Dana Bantuan, yaitu dengan cara melakukan penggalangan dana bantuan dari para pelaku usaha dan masyarakat, sehingga dapat juga dijadikan sumber pendapatan untuk membantu penanganan Pandemi Covid-19 ini.

Harapan serta Do’a kita semua, semoga Pandemi Covid-19 di Indonesia ini cepat berakhir, dan segala dampak yang terjadi bisa teratasi dengan efektif serta dapat terciptanya kerjasama yang kuat antara Pemerintah dan Masyarakat... Amiiiiin YRA..(rls)

Tulis Komentar