Bupati Kampar Catur Sugeng Lawan Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Senin, 04 Mei 2020 | 22:43:18 WIB
Bupati Kampar Catur Sugeng Lawan Inpres Nomor 4 Tahun 2020i Foto: LPSE Kampar

Kampar- Pemerintah Kabupaten Kampar nekat menjalankan tender proyek fisik tahun 2020, Bupati Catur langgar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Demikian disampaikan narasumber Gentaonline salah seorang kontraktor lokal di Kampar yang meminta namanya dirahasiakan, senin (4/5/2020).

"Kami minta Gubernur Riau, pak Syamsuar menegur Bupati Kampar" katanya.

Menurut sumber Genta guna mempercepat penanganan penyebaran virus corona baru (COVID 19), Bupati harus mendukung intruksi presiden, jangan membandel. 

"lelang proyek pengaspalan jalan yang menelan anggaran total hingga lebih kurang Rp 82 miliar harus dibatalkan", tambah sumber. 

Lebihlanjut sumber Genta mengatakan kebijakan Bupati Kampar tidak pro-rakyat, apalagi masih ada tenaga honor guru PDTA yang hingga saat ini sudah hampir 5 bulan belum gajian. 

"Honor PDTA dan perangkat Desa, RT Kadus dan lain belum gajian kenapa itu tidak diprioritaskan, semestinya pergeseran anggaran diarahkan kepada kebutuhan masyarakat yang mendesak" tuturnya. 

Yang paling dikhawatirkan justru setelah lelang dilaksanakan dan pekerjaan selesai apakah ada uang untuk membayarnya. 

"karena duitnya kan bersumber dari DAU dan DAK,  jangan nanti tunda bayar" katanya. 

Kuat dugaan pelaksaan lelang proyek ini syarat dengan KKN,  ada dugaan "saweran" di depan.

"Kami mendapat kabar ,proyek ini juga tidak melewati mekanisme pembahasan di DPRD Kampar, masuk ditengah jalan, kami minta pengegak hukum mengawasi proyek di Kampar " tutupnya

Hingga berita ini diturunkan Bupati Kampar belum bisa dikonfirmasi, Kepala Bapeda Kampar sebagai dinas terkait dalam proses anggaran juga belum bisa dihubungi. (redaksi) 

Tulis Komentar