Patok Batas Kebun Sawit PT Musimas Patut Dipertanyakan

Sabtu, 25 April 2020 | 19:22:30 WIB
Patok Batas Kebun Sawit PT Musimas Patut Dipertanyakani Foto: Foto Edi Lelek

Pelalawan- Sesuai dengan hasil investigasi lapangan tim wartawan Genta online hari senin tanggal 20/04/2020 seharus nya patok batas berada dibatas perusahaan bukan di tanah masyarakat tepatnya dijalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelalawan propinsi Riau.

Jarak dari patok yang terbuat dari batu berwarna merah berlambangkan BPN/PT MM no 71 kebun karet dan kebun sawit masyarakat,dilokasi yang berbeda juga ditemukan patok berwrna merah berlambangkan BPN/PMM no 72.

Anehnya patok tapal batas PT Musimas jauh berada dari batas yang telah dibuat parit gajah oleh pihak perusahaan jarak dari patok dengan paret gajah lebih kurang 1km dari perkebunan PT Musim mas.

Didiperjalan Tim wartawan gentaonline bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju ke Desa Air Mas Kecamatan  Ukui Kabupaten  Pelawan Provinsi Riau untuk mendapatkan keterangan wartawan Tim genta online mengkonfirmasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

'Ya itu memang patok batas PT MM di lahan masyarakat saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditaman di lahan kebun masyarakat hal ini akan sulit bagi masyarakat untuk mengurus legilitas tanah nya (sertipikat,red ) seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT Musimas," pungkas nya.

PT Musimas yang telah mendapatkan sertifikat RSPO sejak tahun 2008 silam sampai sekarang masih diakui keberhasilannya namun dilangan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan selain tapal batas dan konflik dengan masyarakat Desa Betung Kec Pangkalan Kuras Kab Pelalawian Propinsi Riau.

Sepertinya PT Musimas belum layak mendapatkan sertifikat RSPO sebab dilapangan tidak sesuai dengan aturan RSPO penaman di lahan gambut tetap dilaksanakan, padahl sesaui dengan aturan RSPO di larang penanaman sawit di lahan gambut, serta inpres nomor 5/2011/2020, tentang peraturan Presiden Republik Indonesia lahan gambut tidak boleh ditanam sawit, semua aturan telah dilanggar oleh PT Musimas 

"Maka dari itu saya mohon Gubernur Riau Dinas kehutanan Riau BPN Riau dan Bupati Pelawan harus ikut serta  mengcek  kelokasi  apabila persoalan ini dibiarkan berlarut maka PT Musimas akan meraja lela.  Gubernur Riau dinas kehutanan Riau  BPN Riau  dan Bupati  pelawan jangan tutup  mata masalah PT Musim mas  banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh  PT Musim mas,"  tutup  masyarakat yang tidak mau disebut namanya. 

(edy lelek),

Tulis Komentar