Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 15 April 2020 | 09:30:32 WIB
Gubri Syamsuar Instruksikan Bupati/Walikota Tentang Pembatasan Masyarakat untuk Penanganan Covid-19i Foto:

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). 

Instruksi Gubernur Riau Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau. Dalam instruksi tersebut ada enam poin yang perlu dilakukan bupati/walikota.

Pertama, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai sarana pemantauan aktivitas masyarakat di luar rumah, masuk dan keluar di wilayah tertentu pada seluruh wilayah desa dan kelurahan di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. 

Kedua, menegaskan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). 

Ketiga, melaksanakan pendataan kepada masyarakat terdampak secara ekonomi, sebagai database yang diperlukan untuk jaringan pengaman sosial.

Keempat, menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, diperhitungkan selama periode Covid-19 belum berakhir. 

Kelima, memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aktivitas masyarakat melalui imbauan menggunakan sarana publikasi yang mudah diketahui, dipahami dan diakses masyarakat.

Keenam, mengatur mekanisme aktivitas tertentu yang karena kebutuhan tidak dapat dihindari dengan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 (wajib memakai masker dan jaga jarak).(ckc)

Tulis Komentar