Yasonna Diminta Dengarkan Warga soal Pembebasan Napi Koruptor

Selasa, 07 April 2020 | 09:46:06 WIB
Yasonna Diminta Dengarkan Warga soal Pembebasan Napi Koruptori Foto:

GENTAONLINE.COM - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan pemberian remisi untuk narapidana korupsi, narkotika dan obat terlarang (narkoba), serta terorisme. 

Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, aspirasi masyarakat merupakan hal yang penting karena agenda pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012," kata Herman melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).

Dia juga mengingatkan Yasonna soal Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020. Permen itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Menurut Herman, berdasarkan aturan tersebut maka narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkoba tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi. 

Ia mengaku mendukung kebijakan Yasonna membebaskan napi demi mencegah corona, selama kebijakan itu tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menjadi celah untuk melakukan tindak korupsi. 

"Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lembaga pemasyarakatan untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," kata Herman. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi bahwa tak pernah ada pembahasan mengenai pembebasan napi korupsi dalam rapat pencegahan penyebaran virus corona. 

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa (pembebasan) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4). 

Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan hanya untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Jokowi mengatakan langkah ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi wabah virus corona. 

Jokowi mencontohkan Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana. "Kita juga minggu lalu, Saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi. Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," tegas Jokowi.

Terkait dengan PP PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang berkaitan dengan pembebasan untuk napi, Jokowi tegas menyatakan tak ada revisi untuk itu. 

"Jadi pembebasan untuk napi lainnya, untuk narapidana umum," kata Jokowi kembali menegaskan. (cnn)

Tulis Komentar