Indonesia Larang Pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel

Kamis, 05 Maret 2020 | 15:04:58 WIB
Indonesia Larang Pendatang dari Iran, Italia, dan Korseli Foto:

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru bagi pendatang dari tiga negara terdampak parah dari penyebaran virus corona tipe baru atau Covid-19. Terdapat tiga negara yang tercatat memiliki jumlah pasien maupun kematian tertinggi dari Covid-19 di luar China.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Indonesia terus memantau laporan perkembangan Covid-19 di dunia yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sesuai laporan terkini WHO, terdata kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Cina terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korsel.

"Demi kebaikan semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi para pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut, di antaranya melarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Retno di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kamis (5/3).

Retno menjelaskan, bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tertentu dari tiga negara terdampak paling parah, maka mereka akan diminta surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara. Surat tersebut harus valid atau masih berlaku serta wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

"Wilayah-wilayah tersebut di antaranya Iran yakni Teheran, Qom dan Gilan. Italia yakni Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sedangan Korsel yakni kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ujar Retno. Meski demikian, Retno mengatakan, tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang, maka pada pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Selain itu, sebelum mendarat di Indonesia, para pendatang dari tiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan para pendatang.

Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah dari tiga negara itu, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk ataupun transit di Indonesia.

"Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjanan dari tiga negara terutama dari wilayah kota yang saya sebutlan, maka akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan," kata Retno.

Pemerintah RI akan memberlakukan kebijakan itu mulai Ahad (8/3) pukul 00.00 WIB. Kendati demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.(rep)

Tulis Komentar