Biaya Pasien Virus Corona Ditanggung Negara

Senin, 02 Maret 2020 | 14:50:29 WIB
Biaya Pasien Virus Corona Ditanggung Negarai Foto:

GENTAONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menanggung seluruh biaya penanggulangan infeksi virus corona. Selain anggaran Kementerian Kesehatan, biaya penanggulangan juga dibebankan kepada pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Keputusan menkes ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah," ujarnya dikutip dari Keputusan Menkes.

Pembiayaan, tulis keputusan itu, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut dua warga Indonesia positif terpapar virus corona. Keduanya sempat melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang positif terkena virus corona. Informasi tersebut diumumkan kepala negara setelah tim Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran.

"Ada orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia. Dicek di sana ternyata positif Corona. Tim di Indonesia langsung menelusuri," katanya.

Penyebaran virus corona telah merebak di luar China. Korban meninggal dunia akibat infeksi virus corona hingga Senin (2/3) mencapai 3.041 orang di seluruh dunia. Sementara, penyebaran infeksi virus corona secara global mencapai 88.443 kasus.(cnn)

Tulis Komentar