Legislator Riau Berkomitmen Perjuangkan Guru Honorer di Riau Jadi PNS

Jumat, 21 Februari 2020 | 10:35:24 WIB
Legislator Riau Berkomitmen Perjuangkan Guru Honorer di Riau Jadi PNSi Foto:

GENTAONLINE.COM - Angota DPR RI maupun DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau berkomitmen dan terus akan memperjuangkan nasib para guru honorer di Riau, khususnya yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan sebagai tenaga pengajar untuk segera di angkat menjadi PNS tanpa melalui tes melaikan hanya veeifikasi perayarakat dokumen yang diperlukan.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI, Achmad saat menerima audiensi perwakilan Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35 Tahun ke Atas Provinsi Riau di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (20/2/2020).

Untuk mengawal tuntutan ini lanjut Achmad, ia bersama 16 orang anggota DPR dan DPD RI asal Riau akan pasang badan dalam memperjuangkan nasib mareka agar diangkat menjadi PNS.

"Kami ini siap untuk pasang badan bersama-sama dengan bapak ibu untuk memperjuangkan ini. Yakin dan percayalah kita harus optimis," tegas politis Demokrat itu.

Bahkan kata Achmad, perjuangan ini nantinya juga akan melibatkan seluruh anggota DPR RI, karena persoalan yang sama juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

" Kita carikan solusinya. Kami ikut mendorong dan akan bicarakan dengan teman- teman yang lain, karena ini masalah nasional," janjinya. Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebutkan bahwa pasal-pasal yang mengganjal para guru honorer diangkat menjadi PNS dalam Undang undang ASN saat ini sedang dalam proses revisi dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 dari 50 RUU yang sudah ditetapkan dalam Paripurna DPR," jelas Syam Syamsurizal yang juga salah satu panitia kerja (Panja) revisi undang undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam draf revisi UU dimaksud yang sudah disiapkan dan sedang proses pembahasan jelas Syamsurizal, dijelaskan bahwa seluruh tenaga honorer, tenaga tidak tetap, dan pegawai kontrak wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Ini diatur di Pasal 131A ayat 1 dalam draf RUU ASN yang sedang kita siapkan. Jadi ini kabar gembira bagi seluruh tenaga honer, khusus tenaga fungsional, seperti guru dan tenaga kesehatan," bebernya. Oleh karena itu tambah Syamsurizal, diharapkan untuk bersabar sambil berdoa dan tidak saling menyalahkan.

Di samping menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam RUU tersebut seperti ijazah, surat keputusan (SK) pengangkata baik dari kepala sekolah, bupati maupun gubernur. "Mudah-mudahan RUU ini bisa lolos sesuai harapan kita bersama. Tapi yang jelas ada suatu peluang bapak/ibu dapat diangkat menjadi PNS," pungkasnya. (rgc)

Tulis Komentar