Ribuan Massa Desak Polda Riau Tangkap Ketua Baguna PDIP Riau

Rabu, 19 Februari 2020 | 18:25:59 WIB
Ribuan Massa Desak Polda Riau Tangkap Ketua Baguna PDIP Riaui Foto: Demo di Polda Riau

PEKANBARU - Demonstrasi kembali riuh memadati kantor kepolisian Daerah Riau hari ini, 18/2/2020, pasalnya seribuan massa  yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkalis menuntut kapolda Riau agar segera menangkap Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad, yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Riau.

Dalam orasinya, massa yang tergabung dari mahasiswa itu mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam "pembiaran" Muhammad ini, dimana sebelumnya beberapa orang yang turut terlibat dalam proyek yang menggunakan dana APBD Riau tahun 2013 itu sudah di vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Unjuk rasa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (18/2/2020) sore itu dengan agenda mendesak Polda Riau menahan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad.

Bahkan massa meminta Polda Riau menjemput paksa Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Pasalnya,  pasca ditetapkan sebagai  tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad sudah dua kali mangkir dipanggil Polda Riau.

Massa berorasi  sambil membawa spanduk Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.  Mereka menanyakan  kapan Polda Riau akan memanggil kembali Muhammad karena ingin Negeri Junjungan tidak dipimpin oleh orang yang terlibat korupsi.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Bengkalis  tidak menginginkan pemimpin kami dari orang yang korupsi. Kami turun ke Ditreskrimsus, kami ingin minta kejelasan," tutur Koordinator Lapangan Didik Heryanto, dan Iwan Saputra.

Massa menilai ada keanehan dalam penanganan korupsi pipa transmisi. Tiga tersangka sebelumnya sudah diadili tapi Muhammad belum. "Segera lakukan penahanan terhadap Muhammad, sudah tidak koorporatif pada penegakan hukum. Ini preseden buruk penegak hukum," kata Didik.

Massa juga meminta Polda Riau segera melimpahkan berkas Muhammad ke Kejaksaan agar perkara bisa diadili. "Segera tegakkan proses hukum di Riau. Kalau hati jni bisa ditangkap, hari ini. Kalau besok, besok," tutur Didik.

Massa yang memadati Jalan Gajah Mada diterima perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Riau.  Polda menyatakan akan melakukan penegakan hukum sesuai prosedural. "Polda akan memanggil lagi Muhammad," ucap Didik.

Pada aksi itu, massa menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka mendukung Polda Riau untuk segera melakukan jemput paksa terhadap  Muhammad yang tidak kooperatif untuk kepentingan kelancaran penyidikan perkara korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

"Mendukung Kapolda Riau untuk segera melakukan jemput paksa terhadap tersangka Muhammad. Perannya sudah terbuka   dalam fakta persidangan para terdakwa perkara korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di pengadilan,' kata massa.

Massa  mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda dan Kejati Riau dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan pipa transmisi. "Usut perkara ini setuntas-tuntasnya," teriak massa.

 Massa dalam orasinya menyebutkan, masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya mendukung dan menantikan keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. "Kekuasaan tidak digunakan   melindungi diri dari jeratan hukum dan akhirnya masyarakat lah yang menjadi korban," kata massa.

Usai dari Ditreskrimsus Polda Riau, massa melanjutkan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga tersangka, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika proyek dikerjakan, Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000

Dalam proyek itu terjadi beberapa penyimpangan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan  Rp2.639.090.623 miliar.

Belakangan terdengar kabar, bahwa pihak Polda Riau akan menjemput paksa Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad, namun diketahui sampai saat ini Muhammad pun belum juga ditahan, sehingga hal itu memunculkan pertanyaan bagi sejumlah pihak, akan kah Muhammad ditangkap atau akan dibiarkan seperti pendahulunya Amril Mikminin, Bupati Bengkalis yang juga diketahui lama menyandang status tersangka, namun tetap bebas menghirup udara segar. Semoga hukum bisa tajam keatas.

Sampai berita ini di muat belum ada keterangan resmi dari PDIP Riau, terkait unjuk rasa msyarakat terhdap kadernya tersebut. (ujang) 

 

Tulis Komentar