Polda Riau Akan Panggil Paksa Wakil Bupati Bengkalis Muhammad

Selasa, 11 Februari 2020 | 10:05:06 WIB
Polda Riau Akan Panggil Paksa Wakil Bupati Bengkalis Muhammadi Foto:

GENTAONLINE.COM - Setelah dua kali mangkir dari penggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Muhammad Wakil Bupati Bengkalis akan dijemput paksa dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Inhil. Sebelumnya Kamis (06/02/20) lalu Ia mangkir dari panggilan itu.

 

Sementara hari ini Ia juga dijadwalkan untuk diperiksa namun kembali mangkir. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (10/02/20) menyatakan hari ini Muhammad selaku Wakil Bupati Bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, hingga saat yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut.

 

"Sampai sore ini belum juga hadir tanpa keterangan, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," terangnya. Diterangkan Sunarto, berdasarkan aturan hukum, Muhammad dapat dijemput paksa. Lantaran dia sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Riau. "Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

 

Status tersangka terhadap Muhammad ini ditetapkan oleh Kajati Riau sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 03 Februari 2020 lalu. SPDP ini dikirimkan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati, Kamis (06/02/20) lalu membenarkan adanya penetapan tersangka ini. "Benar, SPDPnya sudah kami terima.

 

Tersangka berinisial M (Muhammad)," ketanya. "Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan, wakil bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya lagi. Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan dua bulan lalu, pihaknya bersama Polda Riau memang sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka itu bersama penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.

 

"Kalau SPDP sudah ya sudah tersangka. Setelah kita gelar perkara berdasarkan penetapan pengadilan ada menyebutkan nama tersebut. Dalam gelar itu kita kasih saran, indikasi awal ini kita lihat fakta perbuatannya di berkas perkara, ini bisa diajukan ke pengadilan," terangnya. Untuk diketahui, saat proyek ini dilaksanakan Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

 

Sementara sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Bahkan ketiganya juga divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.(rtc)

Tulis Komentar