Gubri H Syamsuar Pastikan Pejabat Pempov Positip Narkoba Sudah Diberhentikan

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:42:57 WIB
Gubri H Syamsuar Pastikan Pejabat Pempov Positip Narkoba Sudah Diberhentikani Foto:

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau H Syamsuar pastikan sudah memberhentikan pejabat eselon IV di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPKPR) Provinsi Riau yang baru dua pekan dilantik. Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat tersebut sudah diteken.

Bahkan menurut Gubri, saat SK pemberhentian pejabat positip narkoba itu disodorkan, langsung diteken. Pasalnya, pejabat tersebut terlebih dahulu dinyatakan positip narkoba, saat tes urin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau.

"Sudah diteken, kalau itu cepat diteken," kata Gubri, Jumat (17/1/20).

Menurut Gubri, pejabat yang diberhentikan karena tersandung narkoba tersebut hanya satu orang. Meski begitu, orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan evaluasi tetap akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya menyangkut narkoba.

Berbagai persoalan tekhnis terkait jabatan yang dianggap perlu dievaluasi akan dilakukan. "Kita evaluasi semuanya. Kalau memang ada kesalahan, kita evaluasi," ungkap Syamsuar.(rtc)

Tulis Komentar