Korban PHK Bakal Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan dari Jokowi

Senin, 30 Desember 2019 | 13:17:54 WIB
Korban PHK Bakal Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan dari Jokowii Foto:

GENTAONLINE.COM - Pemerintah sedang menyusun kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku ini disebut benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 Kementerian/Lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi ke dalam 1 UU.

Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan. Pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur mengenai pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu juga menjadi hasil rapat terbatas (ratas) mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Baca juga: Meramal Dampak Kartu Prakerja Jokowi Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan.

"Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insentif untuk korban PHK)," kata Airlangga.

Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek. Dikatakan Airlangga bentuk manfaatnya adalah berupa uang tunai selama enam bulan ke depan.

Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek. Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Meski demikian Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (dnc).

Tulis Komentar