Tidak Ada Sanggahan, Pekanbaru Terapkan UMK Rp 2,99 juta

Jumat, 27 Desember 2019 | 13:33:48 WIB
Tidak Ada Sanggahan, Pekanbaru Terapkan UMK Rp 2,99 jutai Foto:

GENTAONLINE.COM - Sejak ditetapkan, tak satu pun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. Artinya, UMK sebesar Rp2,99 juta bisa diterapkan per 1 Januari. "Sampai hari ini belum ada laporan yang minta penundaan penerapan UMK 2020.

Artinya, perusahaan menyetujui besaran UMK ini," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Jumat (27/12/2019). Jadi, kata dia, terhitung Januari 2020 mendatang, seluruh perusahaan wajib membayarkan upah buruh atau karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan.Bagi yang melanggar, Disnaker bakal menindak perusahaan bersangkutan.

"Kalau ada yang tidak mematuhi, kita siap menerima dan memproses. Untuk itu, kita imbau kepada karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK agar melaporkan ke kita," kata dia. Menurutnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK sesuai aturan berlaku. Hanya saja, perusahaan yang bisa mengajukan benar-benar tidak sanggup berdasarkan laporan keuangan.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan ke kita. Tentu kita akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa kita putuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," jelasnya.

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum kepada kepala daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, permohonan penangguhan penerapan UMK dari perusahaan sudah diterima Disnaker paling lambatnya 10 hari sebelum penerapan.

Permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh atau serikat pekerja melalui kesepakatan bipartit. Selain itu, perusahaan bersangkutan juga harus melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Kepala daerah melalui Disnaker kemudian memiliki kewenangan untuk melakukan audit kondosi keuangan guna membuktikan ketidakmampuan perusahaan. Jika dari hasil audit ternyata perusahaan dinilai mampu, maka permohonan penangguhan akan ditolak.(ckc)

Tulis Komentar