Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla

Rabu, 25 Desember 2019 | 15:05:48 WIB
Waduh, Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutlai Foto: Karhutla

Gentaonline.com - Penyidik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara penanganan korporasi PT Tesso Indah yang terjerat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ke penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa mengatakan pengembalian berkas atau P19 dilakukan karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Karena ditemukan kekurangan dalam berkas perkara maka dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan catatan yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau menetapkan PT TI, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka. Polisi menjerat PT TI sebagai tersangka secara korporasi dan secara bersamaan turut menetapkan tersangka perorangan.

Adalah HK, Direktur Operasional PT TI yang menjadi wakil perusahaan sebagai tersangka secara korporasi. Dan kemudian tersangka perorangan berinisial S, yang diketahui seorang asisten kebun di PT Teso Indah. S sendiri, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Terkait dengan penanganan berkas perkara itu, kata Muspidauan, penyidik bersama jaksa peneliti selalu berkoordinasi. Hal tersebut dilakukan demi proses penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Koordinasi terus dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan kembali," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. (Ujang) 

Tulis Komentar