KPK Konfrontir Dua Tersangka Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

Jumat, 20 Desember 2019 | 13:46:37 WIB
KPK Konfrontir Dua Tersangka Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MAi Foto:

GENTAONLINE,COM - Dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka ialah Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Nurhadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra, sedangkan Hiendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya yaitu pegawai Bank Bukopin, Andi Darma dan dari unsur swasta, Marieta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/12).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang yakni Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 16 Desember 2019.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Penanganan perkara dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata antara PT MIT dengan PT KBN (Persero).

Dimana, pada awal 2015, tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka HS untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Dan untuk mengurus perkara proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. Dimana, pada tahun 2015 HS digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh HS mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Januari 2016. Pada saat itu, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp 33,1 miliar.(rml)

Tulis Komentar