Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Pelalawan Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 05 Desember 2019 | 09:52:42 WIB
Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRK Pelalawan Dilimpahkan ke Jaksai Foto:

GENTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau limpahkan berkas dan dua tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja dari Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap.

Penyerahan berkas (tahap II) pada Rabu (4/12/2019) siang itu. Tampak kedua tersangka yakni, Faizal Syamri, mantan pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan tersangka Zurman, mantan Direktur PT DWB, mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

" Ya hari ini tersangka FS dan Z menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH kepada wartawan di Kejati Riau.

Setelah penyelesaian proses administrasi. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambungnya.

Dikatakan Muspidauan, dalam perkara ini penyidik telah menyitasebidang tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi dan uang sebanyak Rp38 juta yang telah dititipkan di BRK.

"Tanah, bangunan yang disita dan uang milik tersangka Z," terangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, perkara ini bermula tahun 2017 lalu. Dimana FS selaku Pincab BRK memberikan kredit modal kerja kepada tersangka Z selaku Direktur PT DWB sebesar Rp 1,2 miliar.

Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana tersangka Z menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking. Tindakan itu dilakukan Z tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan kredit tersebut macet. Sehingga negara dirugikan Rp1,2 miliar.***(rtc)

Tulis Komentar