Empat Kurir dan Pemakai di Bantan, Bengkalis Ditangkap Polisi

Selasa, 03 Desember 2019 | 11:03:04 WIB
Empat Kurir dan Pemakai di Bantan, Bengkalis Ditangkap Polisii Foto:

GENTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis sita 1 kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, plastik pack, alat hisap atau bong, 2 mancis, 5 ponsel, dan uang Rp200 ribu diduga hasil transaksi sabu-sabu pelaku sebagai kurir dan pengguna barang haram itu.

Empat pria di Kecamatan Bantan ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Utama Jangkang, Kecamatan Bantan, Jumat (29/11/19) dini hari pekan lalu.

Penangkapan berawal dari tim Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat karena merasa resah sebuah rumah di desa mereka diduga sering dilakukan transaksi dan pesta narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, empat pria yang diamankan ini diantaranya Th (25) alias Topik dan Us alias Uput (18), kedua warga Desa Jangkang, kemudian Ro alias Ateng (40) warga Desa Bantan Tua, serta Di alias Indra (19) Desa Selatbaru.

"Kami melakukan penggrebekan di rumah yang diinformasikan masyarakat sering di jadikan tempat pesta dan transaksi narkoba," ungkap AKP Syahrizal, Senin (2/12/19) kemarin.

Dari pengrebekan inilah petugas mendapatkan barang bukti setelah melakukan pengeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam kamar. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap empat orang yang berada di rumah tersebut. Keterangan mereka narkoba yang digunakan berasal dari rekannya M berdomisili di Dusun Penampar, Desa Deluk.(rtc)

Tulis Komentar