MA: Perlu Ada Standar Pengamanan Bagi Hakim

Senin, 02 Desember 2019 | 11:41:14 WIB
MA: Perlu Ada Standar Pengamanan Bagi Hakimi Foto:

GENTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan perlu ada standar pengamanan bagi hakim di Indonesia. Hal ini menyusul kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Jumat (29/11).

"Kematian Hakim Jamaluddin di Deli Serdang kemarin harus diambil hikmahnya, yaitu agar setiap orang yang berprofesi sebagai hakim lebih berhati-hati dalam menemui teman atau tamu-tamunya," ujarnya saat ditemui di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (30/11) petang.

Jenazah Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Suka Dame, Kutalimbari, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.

Hakim yang juga pejabat humas Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, itu ditemukan warga dalam posisi terbaring di jok belakang mobilnya, Toyota Land Cruiser Prado warna hitam, nomor polisi BK-77-HD, yang diduga merupakan korban pembunuhan. Menurut Abdullah, kematian Hakim Jamaluddin mengingatkan bahwa profesi hakim memiliki risiko yang sangat besar.

"Terlebih banyak perkara yang ditangani hakim berkaitan dengan kejahatan luar biasa dan cenderung berjejaring, seperti perkara terorisme dan penyalahgunaan narkotika yang harus melawan bandar," ucapnya.

Abdullah mengungkapkan, kendati berisiko tinggi, tidak ada pengawalan oleh aparat berwenang kepada setiap hakim. "Jangankan hakim fungsional, pejabat peradilan seperti ketua pengadilan saja sehari-harinya hanya didampingi seorang asisten pribadi. Ketua MA-pun hanya didampingi asisten pribadi," ujarnya.

Abdullah mencontohkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, setiap hakim menerima tunjangan pengamanan dan sehari-hari dikawal oleh sedikitnya dua personel aparat kepolisian.

"Ketua MA di Amerika Serikat lebih banyak lagi personel yang mengawal," katanya. Ia menjelaskan, sebenarnya standar pengamanan hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas dan jabatannya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, implementasi dari UU tersebut tidak pernah dijalankan.(rep)

Tulis Komentar