Pangkalan Baru Kampar Gelar Pilkades Serentak, Calon Kades Wajib Bisa Baca Al-Qur'an

Jumat, 18 Oktober 2019 | 23:25:35 WIB
Pangkalan Baru Kampar Gelar Pilkades Serentak, Calon Kades Wajib Bisa Baca Al-Qur'ani Foto:

GENTA - Pemilihan kepala desa serentak bergelombang Kabupaten Kampar akan masuk tahapan pendaftaran calon pada 20-28 Oktober 2019. Pilkades serentak bergelombang ini akan diikuti oleh 54 desa dari lebih kurang 250 desa yang ada di Kabupaten Kampar.

Pilkades serentak ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala Desa Serentak dan keputusan Bupati Nomor 140-639/X/2019 tentang tahapan dan penetapan desa peserta pemilihan Kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2019.

Tak ketinggalan Kecamatan Siak Hulu juga turut melaksanakan Pilkades Serentak sebanyak 5 desa, yakni desa Buluh Cina, Tanah Merah, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Kubang Jaya.

Disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala desa Pangkalan Baru Yofi Susanto, dari seluruh syarat untuk mencalonkan kepala desa, berdasarkan Peraturan Bupati Kampar, peraturan juga mensyaratkan bagi calon Kepala Desa yang beragama Islam, diwajibkan bisa membaca kitab suci Al-qur'an. 

Hal itu dikatakan Yofi tertuang di dalam pasal 12 Perbup Kampar No 54 Tahun 2019. 

"Bagi setiap calon yang mencalonkan kepala desa harus bisa membaca Al-Qur'an, yang mana nantinya akan kita test melalui Kantor Urusan Agama di depan Panitia Pilkades 2019-2025", Ungkap Yofi didampingi Sekretaris Panitia Ahmad Adryan.

Diketahui, berdasarkan tahapan, Pemilihan akan dilaksanakan pada 26 November dan kades terpilih akan dilantik pada 30 Desember 2019.***

Tulis Komentar