Lembaga Anti Korupsi Sorot Penggunaan Dana Desa di Riau

Senin, 02 September 2019 | 18:27:44 WIB
Lembaga Anti Korupsi Sorot Penggunaan Dana Desa di Riaui Foto: Pegiat anti korupsi, Dr Nurul Huda, SH MH

GENTAONLINE.COM - Direktur Formasi Riau Sarankan Dinas PMD Kampar Terus Monotoring Penggunaan DD dan ADD

Tingginya pengalokasian Dana Desa dan ADD yang diterima oleh setiap desa saat ini, setiap Kepala Desa, dituntut siap dalam perencanaan kegiatan pembangunannya dengan baik.

Untuk itu, pengolahan keuangan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, maka dengan demikian, perlu adanya bimbingan dan pengawasan dari Kabupaten yang maksimal.

Hal ini, disampaikan Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada Media, Senin (2/9/2019) saat dimintai tanggapannya terkait adanya Kepala Desa di Riau yang tersandung hukum dalam masalah penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD). 

Menurut Dr.M.N.Huda SH, MH yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana ini. Pihaknya menepis berbagai persoalan Kepala Desa yang tersandung hukum. Tentunya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa dan ADD di daerah itu. 

"Benar, jika penggunaan Dana Desa dan ADD di masing-masingnya tepat sasaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dan kota di Riau, harus melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) disetiap masing-masing pengelolaan Dana Desa di daerah itu," pintanya. 

Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH meminta DPMPD Kabupaten dan Kota di Riau termasuk Kabupaten Kampar untuk melakukan memonitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa. Tujuannya, untuk meminimalisir penyimpangan menghindari Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terjerat hukum. 

Tokoh Muda Riau ini juga mengakui adanya kasus-kasus pengelolaan Dana Desa dan ADD saat ini. "Penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan ADD ini, tidak tertutup kemungkinan, karena pengawasan dan pendamping dari Kabupaten, dinilai kurang maksimal. Maka dari itu, pendamping Desa dari Kabupaten harus maksimal melakukan monitoring disetiap alokasi Dana Desa dan ADD.

Diakhir tanggapan Ahli Hukum Pidana Riau ini manganjurkan semua pihak, dalam membangun kesadaran, memang butuh waktu. Akan tetapi, Program anti korupsi harus selalu bersama-sama disuarakan. 

Dikatakannya, "Jika kita sayang dengan bangsa ini, mari suarakan sekecil apapun untuk kepentingan indonesia yang lebih baik," tutup Dr Nurul Huda.***

Tulis Komentar