Sidang Kasus Proyek Pipanisasi, Wabup Bengkalis Dihadirkan Sebagai Saksi

Rabu, 27 Maret 2019 | 15:00:14 WIB
Sidang Kasus Proyek Pipanisasi, Wabup Bengkalis Dihadirkan Sebagai Saksii Foto:

GENTAONLINE.COM-Sidang perkara tindak pidana korupsi kembali di gelar di PN Pekanbaru, Selasa 26 Maret 2019 dengan terdakwa Syafrizal Thaher, Edi Mufti dan Sabar Stevanus.

Sidang dipimpin Mahyudin selaku Ketua Majelis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan adalah Muhammad yang merupakan Wakil Bupati Bengkalis dan Kabid Cipta Karya saat menjabat di Dinas PU Provinsi Riau pada Tahun 2013 silam.

Untuk diketahui bahwa menurut informasi yang beredar, Muhamad telah dua kali mangkir untuk memberikan kesaksian di ruang persidangan.

Pada agenda sidang kali ini, Muhammad menjelaskan kepada majelis hakim tugas pokonya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek Pipanisasi di daerah Tempuling Kabupaten Inhil Tahun 2013 silam.
"Tugas pokok sebagai KPA adalah mengadakan penelitian dan koordinasi bersama PPK dan PPTK, tanggung jawab penuh adalah PPK dan PPTK, dan pada saat itu Kepala Dinas PU-nya adalah SF Harianto," sebut saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntutan Umum (JPU).

Dalam ruang persidangan, Wakil Bupati ini tampak banyak tidak tahu dan lupa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pernah diuji atau tidaknya proyek tersebut dan dari keterangannya tampak ia selalu memojokkan PPK dan PPTK. "Sebagai KPA saya hanya dua kali turun ke lapangan saat kondisi pekerjaan 70 persen, tapi hanya melihat secara visual saja di lapangan dan mengenai mutu pipa dan kedalaman tidak sesuai, itu tanggung jawab PPK dan PPTK," ungkap saksi.

Namun, Wakil Bupati Bengkalis ini tampak terpojok saat salah seorang Majelis Hakim menanyakan, kalau menurut saksi pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk itu mengapa hadir menjadi saksi di persidangan ini dan ada tiga terdakwanya, saksi tampak terdiam.

Sebelum persidangan ini usai, salah seorang terdakwa yang merupakan PPTK membantah semua keterangan saksi dalam ruang persidangan. Usai persidangan JPU menjelaskan kepada awak media bahwa kerugian Negara akibat proyek Pipanisasi ini sebesar Rp2,5 miliar.

Saat dimintai keterangannya usai persidangan terkait pernyataan Majelis apabila nanti dibutuhkan kembali keterangannya diharapkan kepada saksi untuk hadir kembali di ruang persidangan.

"Saya siap apabila dibutuhkan kembali untuk memberikan keterangan," kata Muhammad sambil bergegas dan dikawal ketat oleh ajudannya menuju mobil meninggalkan PN Pekanbaru. (*)

Tulis Komentar