Pemprov Riau Minta Polemik UMK Inhu Segera Diselesaikan

Kamis, 17 Januari 2019 | 18:14:14 WIB
Pemprov Riau Minta Polemik UMK Inhu Segera Diselesaikani Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan daedline kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 paling lambat pekan ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar usai upacara peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di halaman kantor Gubernur Riau, Kamis (17/1). 

Karena menurut Rasidin, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada Pemkab Inhu untuk membahas UMK-nya, mengingat Kepala Disnaker Inhu baru.  "Kemarin kadisnya pelaksana harian (Plh), sekarang kadisnya baru, dan mereka akan membahas ulang. Makanya itu tetap menjadi pertimbangan kita," ujarnya. 

Meski begitu, Rasidin menegaskan pembahasan penetapan UMK Inhu 2019 harus tuntas pada pekan ini, sehingga UMK bisa digunakan untuk pembayaran gaji Januari 2019.  "Tapi saya katakan minggu ini harus selesai dan hasilnya cepat dikirim ke provinsi. Tapi kalau masih vakum (belum ada kesepakatan) juga, maka mereka terpaksa menggunakan UMK tahun 2018," tegasnya. 

"Karena gaji bulan Januari harus dibayar 1 Februari. Kalau UMK 2019 tak juga ditetapkan, maka mereka harus gunakan UMK 2018," pungkasnya. 

Untuk diketahui, belum tuntasnya UMK 2019 Inhu karena tidak adanya kesempatan antara Dewan Pengupahan Inhu dengan serikat buruh setempat soal kenaikan UMK 2019. 

Dimana serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 12,5 persen, sementara Dewan Pengupahan Inhu tetap bertahan kenaikan UMK sesuai dengan aturan sebesar 8,3 persen. Sebab jika kenaikan 12,5 persen dinilai sangat memberatkan perusahaan yang beroperasi di Inhu. (Genta/ck)

Tulis Komentar