Sidang SIP Usai dan Dimenangkan Pemohon, KI Riau Putuskan SKK Migas Sumbagut Badan Publik

Rabu, 09 Januari 2019 | 19:59:47 WIB
Sidang SIP Usai dan Dimenangkan Pemohon, KI Riau Putuskan SKK Migas Sumbagut Badan Publiki Foto:

GENTAONLINE.COM-Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon Novrizon Burman dengan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, menetapkan  amar putusan antara lain SKK Migas Sumbagut adalah Badan Publik dan menyatakan informasi dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka.

Putusan dengan Nomor 020/KIP-Riau/PS-A-M-A/IX/2018 setebal  50 halaman tersebut  dibacakan secara bergantian oleh Majelis Komisioner (MK) yang diketuai Zufra Irwan dengan anggota Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal,  Rabu (09/1/2019), bertempat di ruang sidang Komisi Infromasi  Provinsi (KIP) Riau.

Tiga point penting dalam amar putusan menyatakan SKK Migas Sumbagut adalah Badan Publik, Informasi yang diminta Pemohon adalah informasi publik dan pihak SKK Migas Sumbagut dapat menindaklanjuti permintaan Pemohon untuk memperoleh informasi.

 “Pertama menyatakan  SKK Migas Sumbagut adalah Badan Publik, kedua menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka dan ketiga memerintahkan  kepada SKK Migas sumbagut menindaklanjuti permohonan Pemohon ke SKK Migas Pusat,” ujar Juru Bicara KIP Riau, Rosyita.

Sidang yang berlangsung dua jam tersebut dihadiri Pemohon, Novrizon Burman dan Termohon SKK Migas Sumbagut diwakili Anton Dedi Hermanto dan Alam Mulyawan.

Sengketa Informasi Publik antara Novrizon Burman dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Sumatera Bagian Utara (SKK Migas Sumbagut) bermula dari permohonan informasi  yang dilayangkan oleh Novrizon Burman secara perorangan pada tanggal 16 Juli 2018 kepada Kepala SKK Migas Sumbagut. 

Dalam surat permohonan tersebut , Novrizon mengajukan permintaan enam item informasi  meliputi :  Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau. Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rilis)

Tulis Komentar