Diharap Mampu Hijaukan Riau Layaknya Siak, ini 4 Tantangan Syamsuar-Edy Menurut Pakar Lingkungan

Kamis, 12 Juli 2018 | 15:11:27 WIB
Diharap Mampu Hijaukan Riau Layaknya Siak, ini 4 Tantangan Syamsuar-Edy Menurut Pakar Lingkungani Foto:

GENTAONLINE.COM-Kota Siak merupakan barometer keberhasilan program pengelolaan lingkungan termasuk program penghijauan. Karena itu, dengan terpilihnya Syamsuar sebagai Gubernur Riau 2019-2023, diharapkan juga mampu menghijaukan seluruh Riau.

Pakar Lingkungan DR Elviriadi MSi, menilai Riau mempunyai masalah lingkungan hidup yang cukup kompleks dan memerlukan terobosan cerdas dari pasangan gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Syamsuar-Edy Natar.

Beberapa masalah pokok itu antara lain, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kerusakan kawasan hidrologis gambut, sengketa lahan rakyat dengan perusahaan, penggundulan hutan dan pencemaran 4 sungai besar. "Selama ini Pak Syam sudah menghijaukan Siak. Sejuk mata memandang kalau lewat di tengah Kota Siak" ujar Elv sapaan akrabnya Kamis, 12 Juli 2018.

Tetapi, untuk skala Riau, kata Elviriadi lagi, persoalannya jauh lebih kompleks. Apalagi ada wewenang pemerintah pusat terhadap status kawasan tertentu.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini menilai, setidaknya ada 4 (empat) tantangan Gubernur Syamsuar-Edi Natar dalam menghijaukan Riau;

Pertama, paling mendesak dan paling sukar adalah mengembalikan hak tanah rakyat yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Ketika kembali ke tangan rakyat, bumi melayu meng-hijau kembali.

Kedua, menjaga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kerumutan, TNTN, TNBT, dan hutan lindung agar Riau tidak jadi padang jarak padang tekukur. "Saya kira Pak Edi Natar akan berperan penting, yang begini-begini ini perlu pemimpin tegas. Karena kawasan yang tersisa itu terus dirambah siang malam," katanya.

Ketiga, PR Pak Syamsuar Edi Natar adalah memastikan Kementerian PU di Jakarta agar menghentikan rencana pembangunan Waduk Serba Guna Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu. Selain penolakan masyarakat, surat dukungan bupati dan Sekdaprov, waduk tersebut juga kurang kajian ilmiahnya. "Salah-salah bencana yang datang," ungkap Elv. 

Keempat, mempertegas hak-hak masyarakat adat, suku asli (proto melayu) seperti Sakai, Akit, Anak Dalam, Talang Mamak, Petalangan, untuk memperoleh ruang hidup mereka yang sebati dengan alam. Hak ulayat adat sudah waktunya diapresiasi Pemerintah Daerah sesuai spirit keputusan MK 35/2012.

"Mereka-mereka itulah pewaris sah tahta negeri, penduduk pribumi yang selama ini dikalahkan atas nama investasi dan pembangunan," tandas dosen UIN Suska yang selalu mencukur licin kepala demi solidaritas nasib hutan Riau. (rls) 

Tulis Komentar