Noviwaldy Jusman: Perda RTRW itu Rancangan, Tidak Serta Merta Investor Bisa Masuk Setelah Pengesahan

Kamis, 07 Juni 2018 | 04:10:10 WIB
Noviwaldy Jusman: Perda RTRW itu Rancangan, Tidak Serta Merta Investor Bisa Masuk Setelah Pengesahani Foto:

GENTAONLINE.COM-Setelah Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau diundangkan, banyak yang berharap jika investasi triliunan rupiah akan masuk ke Provinsi Riau. Namun ternyata, disahkannya Perda tersebut tidak serta memberikan ruang bagi investor untuk menanamkan modalnya, karena masih ada proses lain, seperti pelepasan hutan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman yang menyatakan Perda RTRW bentuknya adalah perencanaan suatu kawasan hutan yang bisa dilepaskan untuk dimanfaatkan. "Perda ini bukan serta merta, membuat lahan itu diakui sebagai pelepasan, ini baru penataan atau perencanaan kawasan saja. Nanti pihak - pihak terkait mengajukan usulan pelepasan kawasan kepada mentri, karena wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah kewenangan Kementrian, dan hutan lindung dalam kewenangan DPR RI," paparnya dilansir dari situs goriau.com Kamis (7/6).

"Jadi, masyarakat atau perusahaan tidak bisa langsung mengunakan lahan itu, belum bisa mereka menggarap lahan itu, sebelum ada izin dari mentri. Sedangkan Perda itu gunanya untuk out line, misalnya kawasan ini boleh, yang ini tidak boleh," imbuh Dedet sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, menurutnya, masih memerlukan beberapa waktu lagi agar investasi-investasi berjumlah triliunan rupiah itu bisa tertanam di Provinsi Riau. Sampai sekarang pergerakan investor untuk menanam modal belum signifikan, karena menurutnya investropun memahami itu.

"Makanya, saya belum melihat atau mungkin saya tidak tahu kalau Investor sudah bergerak. Tetapi, untuk di Kota Dumai sepertinya sudah terlihat investor mulai datang, yang daerah lain, setahu saya belum," pungkas Dedet menutup. (Genta/goriau)

Tulis Komentar