Pemilih Berdaulat, Pemilih Cerdas

Kamis, 24 Mei 2018 | 16:17:08 WIB
Pemilih Berdaulat, Pemilih Cerdasi Foto: Alamsah, SH (Mahasiswa Pascasarjana Prodi Hukum Universitas Islam Riau)

Oleh: Alamsah, SH (Mahasisawa Pascasarjana Prodi Hukum Universitas Islam Riau)

UNDANG-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang Agustus 2017 lalu disahkan DPR memerintahkan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai syarat memilih harus terdaftar dalam pemilih tetap. Untuk menjadi seorang pemilih, tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah diamanahkan Undang-undang. Syarat menjadi seorang pemilih termaktub pada pasal 198 Ayat 1,2 dan 3 bahwa setiap warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Guna mewujudkan komitmen mensukseskan persoalan daftar pemilih ini berbagai upaya terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu. Dengan mengusung jargon ‘Pemilih Berdaulat, Negara Kuat’ menjadi tonggak dasar untuk menjadikan warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat memilih harus terdaftar di daftar mata pilih tetap.

Slogan yang digaungkan KPU

Slogan yang digaungkan KPU bahwa “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat” harus diletakkan sebagai tujuan akhir (ultimate goal) dari semua ragam aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih. Semua harus diarahkan ke sana, yaitu terwujudnya pemilih berdaulat.

Pemilih berdaulat setidak-tidaknya ditandai oleh dua hal. Pertama, kesediaan untuk menerima informasi (politik dan kepemiluan) dari berbagai sumber, dan memilah-milah informasi secara kritis dan adil.

Pemilih berdaulat tidak bersikap apriori, pun tidak menelan mentah-mentah informasi baik hoax maupun pencitraan, tetapi harus diverifikasi denga teliti. Kedua, (berdasarkan informasi yang terverifikasi) pemilih memiliki kemampuan untuk menjatuhkan pilihan secara otonom terhadap kandidat baik dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada) yang dinilai memiliki visi, kapasitas, dan rekam jejak yang lebih baik.

Pemilih berdaulat tidak memilih kandidat hanya karena penampilan fisik: lebih gagah/cantik; bukan karena alasan kesamaan komunal: suku, ras, warna kulit, dan sub-kultur. Bukan juga karena arahan, bujukan, atau ancaman dari pimpinan, atasan, dan teman. Dan tentu saja, pemilih berdaulat tidak memilih karena politik uang (money politic).

Dalam kontek ini menarik untuk melihat salah satu hasil survei PolMark yang diumumkan 18 Desember 2017 memperlihatkan bahwa pemilih yang menjatuhkan pilihan secara otonom dan mandiri belum mencapai setengah (46.5%). Sebagian besar pemilih menggunakan hak suara masih dipengaruhi keluarga, tokoh masyarakat, kades/lurah, ketua RT/RW, tokoh agama, tetangga, dan sebagainya. Namun utk mewujudkan “Pemilih Berdaulat” tentu menjadi tanggung jawab semua pihak: pemerintah, parpol, media massa, masyarakat sipil, serta tentu saja KPU dan Bawaslu sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Salah satu indikator pemilih yang cerdas adalah pemilih yang selalu berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu yang mengutamakan pemilih yang bersih, cerdas dan berharap perubahan. Pada masa ataupun tahapan pencalonan, pemilih harus bisa mengkritisi dan memberikan masukan serta tanggapan terhadap calon wakil rakyat atau calon kepala daerah dan presiden. Pada masa pemutakhiran data pemilih, pemilih selalu mengecek keberadaannya, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Lalu, pada masa/tahapan kampanye, pemilih terus menyimak visi misi dan program serta rekam jejak calon wakilnya atau calon pemimpinnya. Dan pada hari H, datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

Meningkatkan partisipasi sebagai salah satu bentuk penguatan pemilih adalah tujuan utama penyelenggara pemilu. Integritas penyelenggara pemilu akan berdampak pada kepastian hukum dalam menjunjung tinggi keadilan pemilu. Dalam konteks integritas, penyelenggara pemilu sebenarnya juga sudah berusaha keras dengan menunjukkan sikap kemandirian dalam semua tahapan yang dikerjakannya. Namun, prinsip integritas tidak berdiri sendiri, haruslah berkaitan dengan sikap lainnya, seperti imparsialitas dan independensi.

Pada titik ini, integritas penyelenggara pemilu tidak hanya tergantung dari karakter individual para komisioner, juga sangat dipengaruhi oleh dukungan atau intervensi dari pihak luar, seperti peserta pemilu ataupun pemerintah sendiri. Peran penyelenggara pilkada harus menjadi sebuah lembaga yang memberikan pendidikan politik bagi pemilih/masyarakat. Disamping itu, peran KPU juga harus bisa menekan angka golput yang tinggi ketingkatan paling rendah demi mewujudkan pilkada yang benar-benar patisipatif.

Tingginya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan merupakan wujud dari cita-cita refomasi demi mewujudkan dan menguatkan demokrasi di negara kita. Proses sosialisasi KPU dengan berbagai metode dan cara untuk meningkatkan partisipatif pemilih juga harus ditingkatkan. Disisi lain Bawaslu/panwas sebagai lembaga pengawasan menjadi ujung terakhir untuk menjaga proses pesta demokrasi supaya tidak melanggar regulasi/aturan yang sudah ditetapkan.

Pemilih berdaulat hendaknya menggunakan hak politiknya secara cerdas dan bermartabat, menjunjung tinggi kejujuran dan kebersamaan, serta terus mengawasi para kepala daerah yang telah dipilih agar benar-benar menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya. Rakyat harus memiliki kedaulatan moral dan politik dalam menentukan kepala daerahnya, serta tidak boleh terkecoh oleh permainan politik yang menjual citra dan janji-janji politik murahan yang tidak sejalan dengan kenyataan. Karena pemilu yang bermutu, demokratis, konstitusional, dan bekeadaban dapat menuntaskan hal-hal yang berkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilukada terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara cepat, objektif, profesional, akuntabel dan terbuka.

KPU harus bekerja lebih keras

KPU harus bekerja lebih keras untuk memastikan agar tidak ada seorangpun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya karena setiap suara akan menentukan konstelasi politik dan nasib masa depan bangsa. Sebagai penyelenggara negara, Pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh melaksanakan pemilu, bersikap netral, bijaksana, dan tidak menyalahgunakan birokrasi negara sebagai alat mobilisasi sumberdaya manusia dan sumber dana untuk kepentingan politik apapun.

Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menganut asas kedaulatan rakyat. Sendi negara itu tercantum dalam Pasal 1, ayat (2) ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ajaran kedaulatan yang dianut dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan itu tidak lain dan tidak bukan adalah kekuasaan negara yang tertinggi.

Penyelenggrara yang berintegritas akan dapat diwujudkan apabila penyelenggara taat pada azas penyelenggaraan pemilu yaitu : (a) mandiri;(b) jujur;(c) adil;(d) kepastian hukum;(e) tertib;(f) kepentingan umum;(g) keterbukaan;(h) proporsionalitas;(i) profesionalitas;(j) akuntabilitas;(k) efisiensi; dan(l) efektivitas.Jika azas tersebut di atas dapat dipatuhi oleh oleh penyelenggara pemilu secara keseluruhan niscaya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggaraan pemilu yang taat terhadap azas tersebut merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara pemilu.

Karena masyarakat saat ini mencari sosok figur pemimpin siap bekerja, menganggap dirinya bukan penguasa, tapi abdi rakyat, dan ikhlas melayani masyarakat. Harapan Penulis agar masyarakat mulai cerdas untuk memikirkan nasib negeri ini, dan jangan terlena dengan uang ataupun sembako, karena nasib negeri ini tidak bisa diukur dengan uang segitu saja. Mungkin masyarakat mulai cerdas untuk menentukan sosok figur seperti apa yang bisa menjawab semua impian dan tantangan di negeri ini, karena kita butuh bukti, kita butuh kader umat dan bangsa yang bisa memimpin dengan tulus untuk membangun, sehingga Pemilu Berintegritas mewujudkan Pemilih Berdaulat sebagaimana diharapkan bersama akan tercapai.

 

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana prodi Hukum Universitas Islam Riau

Tulis Komentar