Evaluasi Perizinan dan Tindak Lanjut RTRW, DPRD Riau Sidak ke Sejumlah Pertambangan di Inhil

Senin, 21 Mei 2018 | 07:19:10 WIB
Evaluasi Perizinan dan Tindak Lanjut RTRW, DPRD Riau Sidak ke Sejumlah Pertambangan di Inhili Foto:

GENTAONLINE.COM-Tiga anggota Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang batu bara yang berada di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Tiga orang anggota DPRD Provinsi itu terdiri dari, Suhardiman Amby, Nasril, H Musyaffak Asikin. Peninjauan ini dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap sejumlah perizinan tambang batu bara sekaligus tindak lanjut pengesahan RTRW. Kegiatan ini juga dalam rangka pengawasan yang menjadi wewenang DPRD Provinsi Riau sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.
 
Salah satu perusahaan batu bara yang dikunjungi adalah PT Bara Prima Pratama (BPP). Di lokasi itu, rombongan DPRD Provinsi Riau disambut oleh perwakilan perusahaan, yakni Kepala Teknis Pertambangan, Supriyadi. Pada saat inspeksi itu, rombongan DPRD Provinsi Riau sempat menanyakan sejumlah perizinan yang dimiliki oleh PT BPP.
 
Selain itu, mereka juga menanyakan soal pengelolaan dana Corporate Social Responsibilitiy (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan termasuk pengelolaan pajak. Usai mendapatkan data yang dibutuhkan, rombongan melanjutkan inspeksinya dengan melihat langsung lokasi tambang batu bara PT BPP
 

Suhardiman Amby, selaku ketua tim mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah hal. Pertama soal tata penyetoran pajak yang dilakukan perusahaan.
 
"Tata cara penyetoran pajaknya dilakukan sendiri tanpa ada pengawasan dari pihak pajak," kata Suhardiman Amby. Kondisi saat ini perhitungan secara global ada sekitar Rp 20 Triliun lebih PPn dan PPh yang belum tertagih, mungkin salah satunya ini bagian daripada itu," kata Suhardiman Amby, Selasa (15/5).
 
Dirinya melanjutkan, hal juga menjadi perhatian adalah mekanisme tambang yang dianggap masih perlu diperbaiki.
 
"Terkait mekanisme tambang yang ambradul itu perlu disempurnakan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Riau, yang perlu perbaikan-perbaikan dengan tata kelola dan tata keselamatan tambang dan waktu reklamasi sempurna seperti kondisi semula," kata Suhardiman Amby.
 
Suhardiman Amby juga menyingung soal dana CSR. "Berkaitana dengan CSR, sesuai Peraturan Daerah (Perda) kita dibunyikan 2,5 persen, nah berdasarkan hitungan kita masih terjadi penggelapan penggelapan jumlah laba bersih yang diterima kalau kita hitung-hitung mungkin tidak sebesar yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan perhitungan triwulan setidaknya masyarakat tempatan menerima Rp 2,5 miliar dari total laba yang diterima sebesar Rp 45 miliar. Oleh karena itu Suhardiman Amby berkata hal ini perlu perbaikan ke depannya.
 
Terkait perizinan, menurut keterangan pihak perusahaan PT BPP mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Bupati Inhil. Suhardiman Amby berkata kawasan tambang yang dikeluarkan izinnya berada di kawasan Huta Produksi Terbatas (HPT).
 
"Sebenarnya secara perundang-undangan tak boleh Bupati mengeluarkan izin di atas HPT. Kalaupun ada pinjam pakai tapi menurut kita itu adalah mekanisme hukum yang keliru semestinya itu tidak bisa dikerjakan. Justru harusnya terbalik izin pelepaan atau pinjam pakai dulu baru dikeluarkan izin oleh bupati," katanya. Sebagai tindak lanjutnya, DPRD akan memanggil pihak perusahaan saat rapat dengar pendapat. (roc)

Tulis Komentar