Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabut

Jumat, 30 Maret 2018 | 06:22:01 WIB
Selain 16 Tahun Kurungan, Setnov juga Dituntut 96 M dan Hak Politik Dicabuti Foto:

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK untuk Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP. Sejumlah tuntutan dibacakan jaksa, mulai dari kurungan penjara hingga pencabutan hak politik.

Dalam tuntutan itu, jaksa KPK menyakini bahwa Setya Novanto terbukti bersalah dan melakukan korupsi di proyek pengadaan e-KTP. "Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Adapun tuntutan untuk Setya Novanto yakni:

1. Setya Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

2. Jaksa KPK menuntut agar mantan Ketua Umum Golkar tersebut didenda Rp1 miliar, jika tak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

3. Jaksa juga menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp5 miliar. Penggantian itu dilakukan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak membayar uang setara Rp 96 miliar, jaksa akan menyita harta Setya Novanto dan melelang untuk menutupi kerugian tersebut. Namun, jika harta tak mencukupi, Setya Novanto terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

4. Jaksa KPK juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Sebab, jaksa menilai Setya Novanto telah menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meraup keuntungan untuk diri sendiri.

5. Jaksa KPK juga menuntut agar barang bukti uang Setya Novanto yang sudah ditransfekan ke rekening Bank Mandiri atas nama KPK dirampas untuk negara.
(***)

Tulis Komentar