Pemkab Pelalawan Tindak Penginapan Nunggak Pajak

Selasa, 27 Maret 2018 | 05:11:11 WIB
Pemkab Pelalawan Tindak Penginapan Nunggak Pajaki Foto:

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai gesit menindak hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak di Pelalawan.

Tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan pemberian sanksi teguran. "Teguran pertama, kita datangi mereka dengan memberikan teguran lisan. Karena tidak mempan, kita lanjut dengan surat," kata Kepala BPKAD, Davidson Saharuddin, Senin (26/3).

Beberapa hotel, penginapan dan wisma yang tertunggak pajaknya diantaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak terhitung sejak bulan Juli 2017 hingga Februari 2018.
"Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak bulan November 2017 hingga Februari 2018," sebutnya.

Lanjut Davidson, Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, tertunggak pajak dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, tertunggak dari Januari 2017 hingga Februari 2018. "Hotel Aini, Pangkalan Kerinci tertungga dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci sejak bulan Mei 2017 sampai Februari 2018," bebernya.

Tak hanya itu, penginapan Sardela, Sorek juga tertunggak pajak terhitung dari bulan Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, nungga dari bulan Juli 2017 hingga Februari 2018. "Selain itu, ada Wisma Malika, Pangkalan Kerinci tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018," tandasnya.

Davidson menjelaskan, besaran pajak yang dipungut dari hotel, wisma dan penginapan 10 persen dari jumlah hunian.

"Hitungan berdasarkan dari mereka, mereka yang mengisi. Jadi berapa jumlah hunian mereka, kita percayakan ke mereka," pungkasnya menutup. (gr)

Tulis Komentar